Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMK Negeri 1 Guguk telah menetapkan Keputusan Kepala sekolah Nomor : _______________/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK Negeri 1 Guguk dan Perangkat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Sesuai Keputusan Kepala sekolah Nomor 800/ 795/08/SMK.01/2019 ditetapkan :
- Kepala sekolah sebagai Atasan PPID SMK Negeri 1 Guguk,
- Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua PPID ,
- ________________, sebagai anggota Bidang pendataan /Dokumentasi dan Arsip,
- ________________, sebagai anggota Pengembangan Teknologi Informasi,
- ________________, sebagai anggota layanan dan Pengelolaan informasi
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan SMK Negeri 1 Guguk berpedoman pada Peraturan dan perundang undangan yang berlaku tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK Negeri 1 Guguk.
PPID dan Perangkat PPID SMK Negeri 1 Guguk bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan SMK Negeri 1 Guguk.
Kontak PPID SMK Negeri 1 Guguk :
- Alamat : Jln. Kereta APi, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Kode Pos 26253
- Telp : 0811 6948 845
E-mail : smknegeri1guguak@gmail.com