Profil PPID SMK Neg. 1 Guguk

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMK Negeri 1 Guguk telah menetapkan Keputusan Kepala sekolah  Nomor : _______________/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK Negeri 1 Guguk dan Perangkat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Sesuai Keputusan Kepala sekolah  Nomor 800/ 795/08/SMK.01/2019 ditetapkan :

  1. Kepala sekolah sebagai Atasan PPID SMK Negeri 1 Guguk,
  2. Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua PPID ,
  3. ________________, sebagai anggota Bidang pendataan /Dokumentasi dan Arsip,
  4. ________________, sebagai anggota Pengembangan Teknologi Informasi,
  5. ________________, sebagai anggota layanan dan Pengelolaan informasi

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan SMK Negeri 1 Guguk  berpedoman pada Peraturan  dan perundang undangan yang berlaku tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK Negeri 1 Guguk.

PPID dan Perangkat PPID SMK Negeri 1 Guguk  bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan SMK Negeri 1 Guguk.

Kontak PPID SMK Negeri 1 Guguk  :

  1. Alamat : Jln. Kereta APi, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Kode Pos 26253
  2. Telp : 0811 6948 845

E-mail : smknegeri1guguak@gmail.com

Scroll to Top